Apa itu take home pay ? Pendapatan take home pay (THP) adalah pembayaran penuh yang diterima oleh karyawan perusahaan setelah ditambahkan pendapatan rutin dan tak terduga yang merupakan hak karyawan. Pembayaran dikurangi oleh hal-hal yang telah diatur oleh pemerintah dan kebijakan perusahaan tempat karyawan bekerja.
THP adalah jumlah total setelah dibebaskan dari tanggung jawab karyawan untuk hal-hal yang perlu dibayar. Secara umum, kontribusi Ketenagakerjaan BPJS dan pembayaran PPh 21, serta pengurangan pinjaman karyawan telah dihitung oleh Staf SDM, sehingga apa pun yang diterima oleh karyawan akan menjadi THP. Oleh karena itu, jumlah THP mungkin berbeda setiap bulan tergantung pada penghasilan tak terduga dan pemotongan yang berlaku.
Selain memperoleh pendapatan reguler, karyawan perusahaan juga memiliki hak untuk menerima pendapatan insidentil, yaitu pendapatan yang tidak harus diperoleh setiap bulan karena pendapatan ini tergantung pada kegiatan lembur, atau bahkan dalam bentuk bonus berdasarkan pencapaian dari seorang pegawai. Jadi, jumlah penghasilan tak terduga akan berbeda antara satu karyawan dan karyawan lainnya.
Mengacu pada wawasan tentang pendapatan rutin, pendapatan tak terduga, dan jumlah Upah Minimum Provinsi di perusahaan Anda, mulai dari sekarang, perhitungan THP dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Namun, harus diingat bahwa upah tidak boleh lebih kecil dari UMP yang ditentukan oleh pemerintah provinsi setempat. Selain itu, upah juga terikat dengan struktur dan skala gaji yang harus dibuat oleh masing-masing perusahaan.
Mempertimbangkan bahwa potongan THP sangat tergantung pada peraturan saat ini dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara karyawan dan perusahaan, rumusan perhitungannya adalah sebagai berikut:
Mudah-mudahan Anda mengerti pemaparan tentang arti take home pay PNS atau yang lainnya. Tentu saja akan lebih ngerti lagi kalau pakai contoh kasus take home pay, mengingat masih banyak yang bingung dari istilah tersebut, apakah UMK itu gaji pokok atau take home pay dan berbagai masalah lainnya.
Sumber :
https://sleekr.co/blog/menghitung-take-home-pay-dan-slip-gaji-sesuai-upah-minimum-2018-dengan-benar/
THP adalah jumlah total setelah dibebaskan dari tanggung jawab karyawan untuk hal-hal yang perlu dibayar. Secara umum, kontribusi Ketenagakerjaan BPJS dan pembayaran PPh 21, serta pengurangan pinjaman karyawan telah dihitung oleh Staf SDM, sehingga apa pun yang diterima oleh karyawan akan menjadi THP. Oleh karena itu, jumlah THP mungkin berbeda setiap bulan tergantung pada penghasilan tak terduga dan pemotongan yang berlaku.
Selain memperoleh pendapatan reguler, karyawan perusahaan juga memiliki hak untuk menerima pendapatan insidentil, yaitu pendapatan yang tidak harus diperoleh setiap bulan karena pendapatan ini tergantung pada kegiatan lembur, atau bahkan dalam bentuk bonus berdasarkan pencapaian dari seorang pegawai. Jadi, jumlah penghasilan tak terduga akan berbeda antara satu karyawan dan karyawan lainnya.
Mengacu pada wawasan tentang pendapatan rutin, pendapatan tak terduga, dan jumlah Upah Minimum Provinsi di perusahaan Anda, mulai dari sekarang, perhitungan THP dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Namun, harus diingat bahwa upah tidak boleh lebih kecil dari UMP yang ditentukan oleh pemerintah provinsi setempat. Selain itu, upah juga terikat dengan struktur dan skala gaji yang harus dibuat oleh masing-masing perusahaan.
Mempertimbangkan bahwa potongan THP sangat tergantung pada peraturan saat ini dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara karyawan dan perusahaan, rumusan perhitungannya adalah sebagai berikut:
Take Home Pay = (Pendapatan Rutin + Pendapatan Insidental) – (Potongan BPJS Ketenagakerjaan + PPh 21 + Potongan Lain)
Mudah-mudahan Anda mengerti pemaparan tentang arti take home pay PNS atau yang lainnya. Tentu saja akan lebih ngerti lagi kalau pakai contoh kasus take home pay, mengingat masih banyak yang bingung dari istilah tersebut, apakah UMK itu gaji pokok atau take home pay dan berbagai masalah lainnya.
Sumber :
https://sleekr.co/blog/menghitung-take-home-pay-dan-slip-gaji-sesuai-upah-minimum-2018-dengan-benar/